Surat Berharga_Ritanozta Riangkotek


SURAT BERHARGA


PENGERTIAN SURAT BERHARGA
surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
            Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri.
            Selain untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

MANFAAT SURAT BERHARGA

Fungsi dan manfaat dari surat berharga dapat dilihat dari sisi, yaitu dari segi Yuridis dan segi fungsinya.
1.    Secara Yuridis
Manfaat surat berharga secara Yuridis adalah sebagai:
= Alat pembayaran
= Alat pemindahan hak tagih (karena diperjual-belikan)
= Surat legitimasi (Surat Bukti Tagih)

2.    Dari Segi Fungsinya
Manfaat surat berharga dilihat dari segi fungsinya adalah sebagai:
Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
= Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

CIRI-CIRI SURAT BERHARGA

          Secara umum surat berharga mempunyai kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya.
Berikut ini adalah ciri-ciri dan syarat surat berharga tersebut:

Surat berharga berbentuk dokumen tertulis.
Surat berharga harus memiliki nama.
Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
Surat berharga merupakan perinta atau janji tanpa syarat.
= Di dalam surat berharga terdapat akta perinta atau janji membayar.
Di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar.
Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga.
Berikut ini adalah macam-macam surat berharga tersebut:
1.    Wesel
Wessel merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dimana si penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2.    Surat Sanggup
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.
3.    Cek
Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
4.    Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

Surat Berharga di Luar KUHD
            Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa jenis surat berharga lainnya, diantaranya:
Bilyet Giro; Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Credit CardCredit card/ kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai.
Travels ChequeTravels cheque/ cek perjalanan adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Konosemen; Sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
Charter Party; Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank
Delivery Order; Surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
Surat Saham; Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

CONTOH SURAT BERHARGA

          Berikut ini adalah beberapa contoh surat berharga seperti yang disebutkan di atas:


Sekian & terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar bawa ini.

Jangan Lupa Kunjungi Juga
YouTube: Ritanozta Riangkotek 
Facebook Page: Ritanozta Riangkotek
Instagram: Ritanozta Riangkotek
Twitter: Ritanozta Riangkotek 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kerajaan Larantuka_Ritanozta Riangkotek

Pengaruh Iklim Terhadap Ternak _ Ritanozta Riangkotek

Surga Kecil di Ujung Timur Flores_Ritanozta Riangkotek