Surat Berharga_Ritanozta Riangkotek
SURAT
BERHARGA
PENGERTIAN SURAT BERHARGA
surat berharga atau commercial paper (negotiable
instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang
yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan,
pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Surat
berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan
modern, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan
surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih
aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri.
Selain
untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga
adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut
adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat
melakukan atau memiliki hak tertentu.
MANFAAT SURAT BERHARGA
Fungsi dan manfaat
dari surat berharga dapat dilihat dari sisi, yaitu dari segi Yuridis dan segi
fungsinya.
1.
Secara Yuridis
Manfaat surat
berharga secara Yuridis adalah sebagai:
= Alat pembayaran
= Alat pemindahan hak tagih
(karena diperjual-belikan)
= Surat legitimasi (Surat Bukti
Tagih)
2.
Dari
Segi Fungsinya
Manfaat
surat berharga dilihat dari segi fungsinya adalah sebagai:
= Surat yang sifatnya hukum
kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
= Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
= Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
= Surat tagihan hutang
(schuldvorderingspapieren)
CIRI-CIRI SURAT BERHARGA
Secara umum
surat berharga mempunyai kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya.
Berikut ini adalah ciri-ciri dan
syarat surat berharga tersebut:
= Surat berharga berbentuk
dokumen tertulis.
= Surat berharga harus memiliki
nama.
= Terdapat beberapa tanda tangan
dari pihak terkait.
= Surat berharga merupakan perinta
atau janji tanpa syarat.
= Di dalam surat berharga terdapat akta perinta atau janji membayar.
= Di dalam surat berharga terdapat akta perinta atau janji membayar.
= Di dalam surat berharga
terdapat nama orang yang membayar.
= Terdapat keterangan waktu
pembayaran yang harus dilakukan.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis
surat berharga.
Berikut ini adalah macam-macam surat
berharga tersebut:
1. Wesel
Wessel
merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal
dan ditandatangani di suatu tempat, dimana si penerbit memberikan perintah
tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang
kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu
tempat tertentu.
2. Surat Sanggup
Surat
sanggub adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dimana
penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut
dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.
3. Cek
Cek
adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque dimana
penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat
ditunjukkan.
4. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi
dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani
oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang
ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Surat Berharga di Luar KUHD
Selain
yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa
jenis surat berharga lainnya, diantaranya:
= Bilyet Giro; Bilyet
Giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada
bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang
sama atau kepada bank lainnya.
= Credit Card; Credit card/ kartu kredit adalah
kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang
fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai.
= Travels Cheque; Travels cheque/ cek perjalanan
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana
bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada
orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
= Konosemen;
Sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan
maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai
dan dilengkapi oleh pengirim.
= Charter Party; Perjanjian
tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk
mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali
perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit dari bank
= Delivery Order; Surat
berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat
perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang
disebut, yang diambil dari konosemennya.
= Surat Saham; Surat
berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti
kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
CONTOH SURAT BERHARGA
Berikut ini adalah beberapa contoh
surat berharga seperti yang disebutkan di atas:
Sekian & terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar bawa ini.
Jangan Lupa Kunjungi Juga
YouTube: Ritanozta Riangkotek
Facebook Page: Ritanozta Riangkotek
Instagram: Ritanozta Riangkotek
Twitter: Ritanozta Riangkotek
Komentar
Posting Komentar