Sistem Ekonomi Syariah Islam_Ritanozta Riangkotek


Kali ini versi Ata Kiwang akan berbagi sedikit mengenai Sistem Ekonomi dalam Syariah Islam atau dalam Hukum Islam.
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk kita semua dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bidang pendidikan.
Langsung saja pada pokok persoalnnya dibawah ini...


Gambar terkait

SISTEM EKONOMI SYARIAH

A.   PENGERTIAN DAN KONSEP SISTEM EKONOMI SYARIAH (ISLAM)

Sistem Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang merapkan nilai-nilai islam dalam kegiatan perekonomian rakyatnya. Karena sesuai dengan islam maka sistem ekonomi syariah memiliki dua landasan hukum dalam pelaksanaannya, yaitu: Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut sifatnya tetap (tidak dapat berubah dimanapu atau kapanpun, kecuali dalam keadaan-keadaan darurat).

B. SEJARAH SISTEM EKONOMI SYARIAH (ISLAM)

Masa Rasulullah
Sejarah sistem ekonomi syariah ini bermula pada masa Rasulullah. Seperti yang kita ketahui, Rasulullah adalah seorang pedagang. Karakter umum yang ditunjukkan dari cara Rasulullah berdagang adalah komitmen yang tinggi terhadap etika dan norma, perhatian terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan, usaha ekonomi harus dilakukan secara etis, sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang. Rasulullah juga mendirikan Al-hisab yang merupakan institusi yang bertugas untuk mengawasi pasar.
Sumber dari pemecahan masalah pada masa ini adalah Al-Qur’an atau Hadist. Apabila muncul sebuah permasalahan, maka rasulullah akan menjelaskan tentang penyelesaiannya. Penjelasan tersebut ada yang memiliki alas hukum (illat) ada juga yang tidak. Untuk penjelasan yang tidak memiliki alasan hukum, maka hanya berlaku untuk kasus tersebut saja. Sedangkan untuk yang disertai dengan penjelasan hukumnya maka fakta ekonomi tersebut bisa dianalogikan (diqiyaskan) untuk dipakai kepada masalah yang ditemukan dalam masa selanjutnya.

Masa Khulafaur Rasyidin
Masa khulafaur Rasyidin adalah masa pemerintahan yang dipimpin oleh 4 sahabat, yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Masa ini berlangsung kurang lebih sekitar 30 tahun setelah wafatnya rasulullah. Pada masa ini sumber hukum islam masih ada, yaitu sumber hukum yang ketiga, ijma sahabat. Apabila terdapat permasalahan dalam bidang ekonomi, maka sahabat akan menjelaskannya.
Jadi sumber hukum yang dipakai dalam sistem ekonomi islam adalah Al-Qur’an, Hadist Rasul dan Ijma Sahabat. Apabila kita sebagai awam kesulitan dalam memahami sumber hukum tersebut, maka kita dapat mengambil pendapat ulama dalam memahami dan menerapkannya.

C. TUJUAN SISTEM EKONOMI SYARIAH (ISLAM)
Seorang fuqaha dari Mesir (Prof. Muhammad Abu Zahra) mengatakan ada tiga sasaran hukum islam dalam segala bidang, yaitu:
·         Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
·         Masyarakan diperlakukan dengan adil.
·         Tercapainya Maslahah, yaitu puncak sasaran yang mencakup lima dasar : Keselamatan Keyakinan Agama, Keselamatan Jiwa, Keselamatan Akal, Keselamatan Keluarga dan Keturunan, serta Keselamatan Harta Benda.

D. PRINSIP SISTEM EKONOMIS SYARIAH (ISLAM)
·         Semua sumber daya dipandang sebagai pemeberian Allah swt. Kepada manusia.
·         Kerja sama adalah sumber kekuatan sistem ekonomi syariah.
·         Tidak terjadi penimbunan kekayaan yang berlebihan pada beberapa orang saja.
·         Adanya pembayaran zakat apabila kekayaan telah memenuhi batas (nisab).
·         Larangan terhadap segala bentuk riba.
·         Aktivitas ekonomi yang dilakukan harus berdasarkan suka sama suka dan tidak ada sedikitpun unsur paksaan dari suatu pihak kepada pihak lainnya.
·         Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sesuatu yang baik baginya.

E. CIRI CIRI SISTEM EKONOMIS SYARIAH ISLAM
·         Unity, Sistem ekonomi syariah adalah sistem islam yang bersifat universal dengan prinsip kesatuan, artinya berlaku untuk setiap orang islam, dimanapun ia berada.
·         Equilibrium, Menciptakan keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. 
·         Free Will, setiap orang memiliki kebebasan untuk mendapatkan apa yang baik baginya selama tidak bertentangan dengan islam.
·         Responsibility, setiap pelaku ekonominya dapat bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dalam kegiatan ekonomi.
·         Kegiatan ekonomi dengan dasar ekonomi syariah bersifat pengabdian (dengan tujuan mendapat ridha Allah swt).
·         Kegiatan ekonomi syariah dijalankan demi mendapatkan cita-cita yang baik.
·         Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahkan kegiatan ekonomi.
·         Syariah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi.
·         Akhlak sebagai parameter dalam proses menjalankan kegiatan ekonomi.

F. KELEBIHAN SISTEM EKONOMI SYARIAH (ISLAM)
·         Menghargai kebebasan dan hak asasi manusia.
·         Pemerintah tidak memiliki kendali penuh dalam bidang ekonomi.
·         Mekanisme pasar diawasi dengan luas dan ketat.
·         Tidak ada penumpukan kekayaan yang berlebihan.
·         Kesejahteraan individu juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
·         Setiap tindakan didasari dengan niat untuk kebaikan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kerajaan Larantuka_Ritanozta Riangkotek

Pengaruh Iklim Terhadap Ternak _ Ritanozta Riangkotek

Surga Kecil di Ujung Timur Flores_Ritanozta Riangkotek