Hukum Kepailitan_Ritanozta Riangkotek
Chanel YouTube
Halaman Facebook
Instagram
H U K U M – K E P A I L I T A N
Oke baiklah, kembali lagi bersama saya Ritanozta Riangkotek,,, kali ini saya akan membahas dan berbagi pengetahuan sedikit mengenai masalah Hukum Kepailitan.
Langsung saja pada pokok
persoalannya.
Pengertian
Kepailitan
Undang-undang yang mengatur
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah
Undang-undang No.37 Tahun 2004.
Dalam pasal 1 angka 1
Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU), “kepailitan” diartikan sebagai sita
umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut kamus,
pailit berarti “bangkrut” atau “jatuh miskin”. Dengan demikian maka kepailitan
adalah keadaan atau kondisi dimana seseorang atau badan hukum tidak mampu lagi
membayar kewajibannya (Dalam hal ini utangnya) kepada si piutang.
Lembaga
hukum kepailitan muncul untuk mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran
tagihan-tagihan para Kreditur dengan berpedoman pada KUHPer, terutama pasal
1131 dan 1132, maupun Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
1)
Pasal 1131 KUHPer:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk
perikatan perorangan debitur itu.”
2)
Pasal 1132 KUHPer:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua
kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Dari dua
pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada prinsipnya pada setiap individu
memiliki harta kekayaan yang pada sisi positif di sebut kebendaan dan pada sisi
negatif disebut perikatan. Kebendaan yang dimiliki individu tersebut akan
digunakan untuk memenuhi setiap perikatannya yang merupakan kewajiban dalam
lapangan hukum harta kekayaan.
Syarat Kepailitan
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UUK :
“Debitor
yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak mambayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih kreditornya.”
Menurut
pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU di atas, supaya pasal 1131
dan 1132 KUHP berlaku sebagai jaminan pelunasan utang Kreditur, maka pernyataan
pailit tersebut harus dilakukan dengan putusan Pengadilan yang terlebih dahulu
dimohonkan kepada Pengadilan Niaga. Menurut Gunawan Widjaja, maksud dari
permohonan dan putusan pailit tersebut kepada Pengadilan adalah untuk memenuhi
asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar Debitur. Asas tersebut
dimaksudkan untuk memberitahukan kepada khalayak umum bahwa Debitur dalam
keadaan tidak mampu membayar, dan hal tersebut memberi kesempatan kepada
Kreditur lain yang berkepentingan untuk melakukan tindakan.
Adapun syarat yang lain dalam kepailitan yaitu :
·
Pailit berarti pemogokan
pembayar atau kemacetan pembayaran.
·
Debitur dalam keadaan
berhenti membayar, dengan putusan hakim dia dinyatakan pailit.
·
Putusan pailit akan
diucapkan hakim, bila secara sumir terbukti adanya peristiwa atau keadaan yang
menunjukan adanya keadaan berhenti membayar dari debitur.
·
Sumir terbukti berarti
untuk pembuktian tidak berlaku peraturan pembuktian yang
biasa ( buku IV KUHPerdata ).
Utang
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia atau mata uang asing, baik secara langsung maupun
yang akan timbul dikemudian hari yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan
debitur.
Asas Utama
Undang-undang Kepailitan
1)
Cepat
Proses kepailitan lebih sering digunakan oleh pelaku
usaha, sehingga memerlukan keputusan yang cepat.
2)
Adil
Melindungi kreditur dan debitur yang beritikad baik serta
pihak ketiga yang tergantung dengan usaha debitur.
3)
Terbuka
4)
Keadaan insolven suatu
badan hukum harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan menimbulkan
efek yang negative dikemudian hari, dan mencegah debitur yang beritikad buruk
untuk mendapatkan dana dari masyarakt dengan cara menipu.
5)
Efektif
Keputusan pengadilan harus dapat dieksekusi dengan cepat,
baik keputusan penolakan permohonan pailit, keputusan pailit, keputusan
perdamaian ataupun keputusan PKPU.
Tujuan
Hukum Kepailitan
1)
Agar debitur tidak
membayar utangnya dengan sukarela walaupun telah ada putusan pengadilan yang
menghukumnya supaya melunasi utangnya, atau karena tidak mampu untuk membayar
seluruh hutangnya, maka seluruh harta bendanya disita untuk dijual dan hasil
penjualan itu dibagi-bagikan kepada semua krediturnya menurut besar kecilnya
piutang masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan;
2)
untuk menghindarkan
kreditur pada waktu bersamaan meminta pembayaran
kembali piutangnya dari si debitur;
3)
Menghindari adanya
kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya dengan
cara menjual sendiri barang milik debitur, tanpa memperhatikan kepentingan
kreditur lainnya;
4)
Menghindarkan
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh si debitur sendiri, misalnya debitur
melarikan atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan
tanggung jawabnya terhadap para kreditur, debitur menyembunyikan harta
kekayaannya, sehingga para kreditur tidak akan mendapatkan apa-apa.
5)
Menghukum pengurus yang
karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaannya mengalami keadaan
keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi.
Fungsi
Undang-undang Kepailitan
1) Mengatur tingkat Prioritas dan urutan masing-masing
piutang para kreditor.
2) Mengatur tata cara agar seorang debitur dapat dinyatakan
pailit.
3) Mengatur tata cara menentukan kebenaran mengenai adanya
suatu piutan kreditur.
4) Mengatur mengenai sahnya piutang atau tagihan.
5) Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari piutang.
6) Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta
kekayaan debitur untuk pelunasan piutang masing-masing kreditur berdasarkan
urutan tingkat prioritasnya.
7) Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta
debitur sebelum pembagian hasil penjualan.
8) Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh debitur
dengan keditur sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyatan pailit.
Pihak Yang
Dapat Mengajukan Kepailitan
Selain
oleh Kreditur dan Debitur sendiri, suatu permohonan pailit dapat diajukan oleh
pihak-pihak lain seperti yang disebutkan dalam pasal 2 Undang-undang Kepailitan
dan PKPU.
Mereka adalah:
1)
Kejaksaan untuk
kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
2)
Bank Indonesia dalam hal
Debitur adalah bank
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Pengajuan tersebut semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Pengajuan tersebut semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
3)
Badan Pengawas Pasar
Modal (BPPM) dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank.
Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank.
4)
Menteri Keuangan dalam
hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun,
atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Pihak Yang
Dapat Dijatuhkan Pailit
1)
Orang perorangan : pria
dan wanita; menikah atau belum menikah. Jadi pemohon adalah debitur perorangan
yang telah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami
atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta.
2)
Perserikatan atau perkumpulan
tidak berbadan hukum lainnya. Jika pemohon berbentuk Firma harus memuat nama
dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat
untuk seluruh utang Firma.
3)
Perseroan, perkumpulan,
koperasi, yayasan yang berbadan hukum.
4)
Harta warisan.
Akibat
Kepailitan
1)
Kepailitan meliputi
seluruh harta kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit diucapkan serta
segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Kecuali tempat tidur,pakaian,
alat-alat pertukangan, buku-buku yang diperlukan dalam pekerjaan,makanan dan
minuman untuk satu bulan, alimentasi atau uang yang diterima dari pendapatan
anak-anaknya.
2)
Debitur demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk
dalam harta pailit. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan ( sejak
pukul 00.00 waktu setempat ).
3)
Kepailitan hanya mengenai
harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.
4)
Harta pailit diurus dan
dikuasai curator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur. Hakim pengawas
memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
5)
tuntutan dan gugatan
mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap
curator.
6)
Segala perbuatan debitur
yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa
perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitur untuk merugikan kreditur maka
dapat dibatalkan oleh curator atau kreditur atau gugatan yang diajukan curator
demi menyelamatkan keutuhan harta pailit demi kepentingan kreditur
(Aktiopauliana ).
7)
Hibah dapat dibatalkan
sepanjang merugikan harta kepailitan ( boedel pailit ). Missal penghibahan 40
hari menjelang kepailitan dianggap dibuat untuk merugikan para kreditur.
8)
Perikatan selama
kepailitan yang dilakukan debitur apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa
diteruskan. Namun apabila perikatan tersebut dapat merugikan, maka kerugian
sepenuhnya ditanggung oleh debitur secara pribadi atau perikatan tersebut dapat
dimintakan pembatalan.
9)
Kepailitan suami atau
istri yang kawin dalam satu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan
persatuan harta tersebut.
Cara
Penundaan Kepailitan
Cara
penundaan kepailitan ini dapat ditempuh dengan mekanisme pengajuan perdamaian.
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditur
atau melakukan PKPU.
1)
Jika pengesahan
perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir.
2)
Kurator wajib mengumumkan
perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2
surat kabar harian.
3)
Jika tidak ditentukan
lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku dan
dokumen yang termasuk harta pailit dengan tanda terima yang sah.
Prosedur
Permohonan Pailit
Hal ini diatur dalam pasal 6 UUK, yaitu
sebagai berikut :
1)
Permohonan pernyataan
pailit diajukan kepada ketua pengadilan.
2)
Penitera mendaftarkan
permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
3)
Penitera wajib menolak
pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3),(4) dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
4)
Panitera menyampaikan
permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari
setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5)
Dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
didaftarkan,pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
6)
Sidang pemeriksaan atas
permohonan pernyatan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
7)
Atas permohonan debitur
dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda penyelenggaraan
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua
puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Upaya
Hukum
Jika para
pihak tidak puas terhadap keputusan pengadilan niaga, dapat mengadakan upaya
hukum, yakni kasasi.
Dijabarkan dalam Pasal 11 UUK, yang mengemukakan :
1)
Upaya hukum yang dapat
diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke
MA.
2)
Permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari
setelah tanggal putusan yang domohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan
kepada panitera pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
3)
Permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dapat diajukan oleh debitor dan
kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan
oleh kreditur lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama
yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
4)
Panitera mendaftar
permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada
pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Putusan
Pailit
Jika pengadilan
menerima permohonan pailit,diangkat curator untuk melaksanakan tugas pengurusan
dan atau pemberesan atas harta pailit.
Curator dapat ditunjuk oleh :
1)
Debitor atau kreditor
2)
Pengadilan
Curator
adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan
atas harta pailit.
Dalam melakukan tugasnya, kurator :
1) Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ
debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
2) Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata – mata
dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak
ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau
hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh persetujuan hakim pengawas.
Curator yang dimaksud di atas terdiri dari 2 macam, yaitu
:
1)
Balai Harta Peninggalan
(BHP)
2)
Curator lainnya yaitu
perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau
membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman.
Berakhirnya
Kepailitan
Pembatalan oleh MA setelah adanya upaya hukum.
1)
Pencabutan kepailitan
atas usul curator karena kekayaan debitur sangat tidak mencukupi untuk membayar
utang.
2)
Pemberesan.
3)
Perdamaian.
Sekian
& terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam
penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar
bawa ini.
Komentar
Posting Komentar