Hukum Kepailitan_Ritanozta Riangkotek




Oke baiklah, kembali lagi bersama saya Ritanozta Riangkotek,,, kali ini saya akan membahas dan berbagi pengetahuan sedikit mengenai masalah Hukum Kepailitan.
Langsung saja pada pokok persoalannya.


Pengertian Kepailitan
Undang-undang yang mengatur tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Undang-undang No.37 Tahun 2004.
 Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU), “kepailitan” diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut kamus, pailit berarti “bangkrut” atau “jatuh miskin”. Dengan demikian maka kepailitan adalah keadaan atau kondisi dimana seseorang atau badan hukum tidak mampu lagi membayar kewajibannya (Dalam hal ini utangnya) kepada si piutang.
Lembaga hukum kepailitan muncul untuk mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para Kreditur dengan berpedoman pada KUHPer, terutama pasal 1131 dan 1132, maupun Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
1)   Pasal 1131 KUHPer:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.”
2)   Pasal 1132 KUHPer:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Dari dua pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada prinsipnya pada setiap individu memiliki harta kekayaan yang pada sisi positif di sebut kebendaan dan pada sisi negatif disebut perikatan. Kebendaan yang dimiliki individu tersebut akan digunakan untuk memenuhi setiap perikatannya yang merupakan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan.

Syarat Kepailitan
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UUK :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak mambayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan PKPU di atas, supaya pasal 1131 dan 1132 KUHP berlaku sebagai jaminan pelunasan utang Kreditur, maka pernyataan pailit tersebut harus dilakukan dengan putusan Pengadilan yang terlebih dahulu dimohonkan kepada Pengadilan Niaga. Menurut Gunawan Widjaja, maksud dari permohonan dan putusan pailit tersebut kepada Pengadilan adalah untuk memenuhi asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar Debitur. Asas tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada khalayak umum bahwa Debitur dalam keadaan tidak mampu membayar, dan hal tersebut memberi kesempatan kepada Kreditur lain yang berkepentingan untuk melakukan tindakan.

Adapun syarat yang lain dalam kepailitan yaitu :
·         Pailit berarti pemogokan pembayar atau kemacetan pembayaran.
·         Debitur dalam keadaan berhenti membayar, dengan putusan hakim dia dinyatakan pailit.
·         Putusan pailit akan diucapkan hakim, bila secara sumir terbukti adanya peristiwa atau keadaan yang menunjukan adanya keadaan berhenti membayar dari debitur.
·         Sumir terbukti berarti untuk pembuktian tidak berlaku peraturan pembuktian yang biasa    ( buku IV KUHPerdata ).

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan debitur.

Asas Utama Undang-undang Kepailitan
1)   Cepat
Proses kepailitan lebih sering digunakan oleh pelaku usaha, sehingga memerlukan keputusan yang cepat.
2)   Adil
Melindungi kreditur dan debitur yang beritikad baik serta pihak ketiga yang tergantung dengan usaha debitur.
3)   Terbuka
4)   Keadaan insolven suatu badan hukum harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan menimbulkan efek yang negative dikemudian hari, dan mencegah debitur yang beritikad buruk untuk mendapatkan dana dari masyarakt dengan cara menipu.
5)   Efektif
Keputusan pengadilan harus dapat dieksekusi dengan cepat, baik keputusan penolakan permohonan pailit, keputusan pailit, keputusan perdamaian ataupun keputusan PKPU.

Tujuan Hukum Kepailitan
1)   Agar debitur tidak membayar utangnya dengan sukarela walaupun telah ada putusan pengadilan yang menghukumnya supaya melunasi utangnya, atau karena tidak mampu untuk membayar seluruh hutangnya, maka seluruh harta bendanya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagi-bagikan kepada semua krediturnya menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan;
2)   untuk menghindarkan kreditur pada waktu bersamaan meminta pembayaran kembali        piutangnya dari si debitur;
3)   Menghindari adanya kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa yang menuntut hak-haknya dengan cara menjual sendiri barang milik debitur, tanpa memperhatikan kepentingan kreditur lainnya;
4)   Menghindarkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh si debitur sendiri, misalnya debitur melarikan atau menghilangkan semua harta kekayaannya dengan maksud melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditur, debitur menyembunyikan harta kekayaannya, sehingga para kreditur tidak akan mendapatkan apa-apa.
5)   Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaannya mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi.

Fungsi Undang-undang Kepailitan
1)  Mengatur tingkat Prioritas dan urutan masing-masing piutang para kreditor.
2)  Mengatur tata cara agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit.
3)  Mengatur tata cara menentukan kebenaran mengenai adanya suatu piutan kreditur.
4)  Mengatur mengenai sahnya piutang atau tagihan.
5)  Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari piutang.
6)  Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan debitur untuk pelunasan piutang masing-masing kreditur berdasarkan urutan tingkat prioritasnya.
7)  Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta debitur sebelum pembagian hasil penjualan.
8)  Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh debitur dengan keditur sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyatan pailit.

Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Selain oleh Kreditur dan Debitur sendiri, suatu permohonan pailit dapat diajukan oleh pihak-pihak lain seperti yang disebutkan dalam pasal 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
Mereka adalah:
1)   Kejaksaan untuk kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
2)   Bank Indonesia dalam hal Debitur adalah bank
Pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Pengajuan tersebut semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.
3)   Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan Bank Indonesia terhadap bank.
4)   Menteri Keuangan dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Pihak Yang Dapat Dijatuhkan Pailit
1)     Orang perorangan : pria dan wanita; menikah atau belum menikah. Jadi pemohon adalah debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta.
2)     Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya. Jika pemohon berbentuk Firma harus memuat nama dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma.
3)     Perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan yang berbadan hukum.
4)     Harta warisan.

Akibat Kepailitan
1)     Kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Kecuali tempat tidur,pakaian, alat-alat pertukangan, buku-buku yang diperlukan dalam pekerjaan,makanan dan minuman untuk satu bulan, alimentasi atau uang yang diterima dari pendapatan anak-anaknya.
2)     Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan ( sejak pukul 00.00 waktu setempat ).
3)     Kepailitan hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.
4)     Harta pailit diurus dan dikuasai curator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur. Hakim pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
5)     tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap curator.
6)     Segala perbuatan debitur yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitur untuk merugikan kreditur maka dapat dibatalkan oleh curator atau kreditur atau gugatan yang diajukan curator demi menyelamatkan keutuhan harta pailit demi kepentingan kreditur  (Aktiopauliana ).
7)     Hibah dapat dibatalkan sepanjang merugikan harta kepailitan ( boedel pailit ). Missal penghibahan 40 hari menjelang kepailitan dianggap dibuat untuk  merugikan para kreditur.
8)     Perikatan selama kepailitan yang dilakukan debitur apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa diteruskan. Namun apabila perikatan tersebut dapat merugikan, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh debitur secara pribadi atau perikatan tersebut dapat dimintakan pembatalan.
9)     Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam satu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.

Cara Penundaan Kepailitan
Cara penundaan kepailitan ini dapat ditempuh dengan mekanisme pengajuan perdamaian. Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditur atau melakukan PKPU.
1)   Jika pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir.
2)   Kurator wajib mengumumkan perdamaian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian.
3)   Jika tidak ditentukan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan tanda terima yang sah.

Prosedur Permohonan Pailit
Hal ini diatur dalam pasal 6 UUK, yaitu sebagai berikut :
1)   Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan.
2)   Penitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3)   Penitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),(4) dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
4)   Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5)   Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan,pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
6)   Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyatan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
7)   Atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Upaya Hukum
Jika para pihak tidak puas terhadap keputusan pengadilan niaga, dapat mengadakan upaya hukum, yakni kasasi.
Dijabarkan dalam Pasal 11 UUK, yang mengemukakan :
1)   Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke MA.
2)   Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang domohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada panitera pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
3)   Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dapat diajukan oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditur lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.
4)   Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

Putusan Pailit
Jika pengadilan menerima permohonan pailit,diangkat curator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit.
Curator dapat ditunjuk oleh :
1)   Debitor atau kreditor
2)   Pengadilan
Curator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit.
Dalam melakukan tugasnya, kurator :
1)   Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
2)   Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata – mata dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.
Curator yang dimaksud di atas terdiri dari 2 macam, yaitu :
1)   Balai Harta Peninggalan (BHP)
2)   Curator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman.

Berakhirnya Kepailitan
Pembatalan oleh MA setelah adanya upaya hukum.
1)   Pencabutan kepailitan atas usul curator karena kekayaan debitur sangat tidak mencukupi untuk membayar utang.
2)   Pemberesan.
3)   Perdamaian.

Sekian & terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar bawa ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kerajaan Larantuka_Ritanozta Riangkotek

Pengaruh Iklim Terhadap Ternak _ Ritanozta Riangkotek

Surga Kecil di Ujung Timur Flores_Ritanozta Riangkotek