Makalah Filsafat Hukum "Pacasila Sebagai Sumber Hukum" _Ritanozta Riangkotek


MAKALAH FILSAFAT HUKUM

TENTANG PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM



KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah filsafat hukum ini yang berjudul Pancasila Sebagai Sumber Hukum tepat pada waktunya. Tidak lupa juga penulis  mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Penulis menyadari akan kekurang dalam proses penyusunan makalah ini, maka dari itu penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya, agar dalam proses penyusunan makalah kedepanya dapat diperbaiki.
Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sekian dan terimakasih.
Pamulang, 25 Januari 2020

Penulis


BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Berlakang Masalah
          Sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, adat, agama dan suku, Indonesia juga memiliki hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978) dijelaskan mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, didalam lampirannya menyatakan sebagai berikut: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar-benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung didalamnya. Segala cita-cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita-cita yang luhur tersebut dari pengertian pancasila yang merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya.
          Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia memiliki cita-cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1.    Apa arti pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional ?
2.    Bagaimana Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional ?

C. Tujuan
1.    Mengetahui arti pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional.
2.    Mengetahui pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional.


BAB II PEMBAHASAN

A. Tinjauan Pustaka
          Penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro (Jimly; 2006). Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai staats fundamental norm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
          Namun dengan penempatan Pancasila sebagai staats fundamental norm berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsep norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat Hans Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945. Memang hingga kini masih terjadi polemik di kalangan ahli hukum mengenai apakah Pancasila, atau Pembukaan UUD 1945, atau Proklamasi Kemerdekaan, sebenarnya yang dapat disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
          Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin pada tahun 1959 menggunakan istilah sumber dari segala sumber hukum tidak untuk Pancasila seperti yang lazim digunakan saat ini, melainkan untuk Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan maha-sumber dari segala sumber hukum “the source of the source” (Denny;2003).
          Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Dengan terbentuknya UUNo.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
          Dardji Darmodihadjo menyebutkan, bahwa Pancasila yang sah dan benar adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis konstitusional dan secara objektif ilmiah. Secara yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara objektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima akal sehat (Natabaya; 2006).
          Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasaraksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila Pancasila hirarki dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasarontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain pahamfilsafat di dunia (Natabaya; 2006).

B. Analisis Masalah
1.  Arti Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Nasional
      Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Pancasila: Panca (lima), syila/syiila (dasar/aturan tingkahlaku). Pancasila secara etimologi dapat diartikan sebagai lima dasar aturan tingkah laku. Pancasila sebagai dasar aturan tingkah laku menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang tata urutan perundang undangan, TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urut Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.23/2005 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
      Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
      Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
      Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal (kenbronvan het recht) dan diartikan sebagai sumber asal dan sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron van het recht). Maka pengertian Pancasila sebagai sumber hukum bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat diketemukannya, tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti Welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi Pancasila merupakan sumber nilai dan nila-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah noma-norma hukum oleh negara.
      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan perwujudan formal yang mengandung pernyataan bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia membentuk negara RI sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2.  Pancasila Menjadi Sumber Dari Segala Sumber Hukum Nasional
      Sebagai salah satu pandangan hidup dan ciri dari kepribadian Bangsa Indonesia, semua peraturan hukum yang berlaku di Indonesia termuat dan tersusun berdasar dan berpedoman kepada Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus selalu relevan dengan sila-sila yang termuat dalam Pancasila. Di samping itu, Pancasila memuat adat istiadat, kebudayaan, hal-hal yang bersifat religius yang menjadi landasan dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
      Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila juga menjadi dasar yang mengatur arah keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban setiap warga terhadap negaranya. Dapat dilihat dalam sila-sila yang tercantum dalam pancasila bahwa semua hukum termuat dalam pancasila.
      Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD1945 alinea ke IV yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Kaelan,2004:108), bahwa UUD 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi Negara dan tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya tersimpul di dalam asas kerokhanian Pancasila. Dengan demikian, konsekuensi Pancasila adalah sebagai asas yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia, dan pada akhirnya harus terealisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
      Dari pengertian itulah, maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Nasional, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum di Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada hakikatnya perlu dikongkritisasikan (dijabarkan) dalam UUD 1945 (pasal-pasal UUD 1945) serta hukum positif yang lainnya.
      Oleh karena itu, kedudukan Pancasila yang demikian dapat dirincikan sebagai berikut:
1)    Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam 4 pokok pikiran.
2)    Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar.
3)    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara, baik hukum dasar tertulis, maupun tidak tertulis.
4)    Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk pada penyelenggara partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5)    Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi para penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami, karena semangat adalah penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia selalu tumbuh dan berkembang seiring degan perubahan zaman serta dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber dari asas kerokhanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas asas kerokhanian Pancasila (Kaelan, 2004:110-111).

      Pancasila sebagai sumber hukum, juga memiliki arti tersendiri dari setiap sila-sila yang dikandungnya, antara lain sebagi berikut:
1)    Dalam sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, memuat nilai-nilai religius yaitu setiap warga Negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama yang diyakininya, saling bertoleransi antar umat beragama, dan tidak diperkenankan untuk menganut paham atheisme.
2)    Sila kedua yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, memuat nilai-nilai yang memberikan paham dan aturan bahwa sebagai warga negara Indonesia agar saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu, dan juga setiap warga Negara Indonesia hendaknya memiliki etika sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan akhlak mulia.
3)    Sila ketiga yakni Persatuan Indonesia, yang memiliki arti bahwa setiap warga negara walaupun memiliki adat istiadat, suku, budaya, ataupun bahasa yang berbeda-berbeda namun tetap memiliki rasa senasib sepenanggungan.
4)    Sila keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, memiliki arti bahwa bangsa Indonesia dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan dan dewan perwakilan yang merupakan hasil dari pemilihan yang bebas dan rahasia yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia dengan penuh rasa sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Serta selalu melaksanakan musyawarah dalam mencapai mufakat.
5)    Sila kelima yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum tanpa memandang status maupun kedudukan.


BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan 
1.  Arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar aturan tingkah laku warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.  Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional karena Pancasila dibentuk berdasarkan adat istiadat, kebudayaan, dan juga bersifat religius yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari.

B. Saran
1.  Diharapkan kepada setiap warga negara Indonesia agar menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia dapat terwujud sebagaimana mestinya.
2.  Diharapkan kepada setiap warga Negara, agar tetap menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum dari setiap masalah dan problema yang sedang dihadapi di segala aspek kehidupan.


DAFTAR PUSTAKA 

Edisi Kesepuluh. Yogyakarta: Paradigma Syawal, Haddad, 2015. Pancasila Powerp, Pendidikan Pancasila. Politeknik Negeri Ujung Pandang.
Makalah PKN Pancasila Sebagai Sumber dariSegala Sumber Hukum. (diakses 25 Oktober 2015) www.dianhardiantii.blogspot.co.id Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila.
Sanbriana, 2014. Makalah PKn. (diakses 23 Oktober 2015) www.sabriananana.blogspot.co.id
Saputa, Yogi, 2012. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. (diakses 23 Oktober 2015) www.yogisaputera.wordpress.com Dian, Hardianti, 2014.

Sekian & terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar bawa ini.

Jangan Lupa Kunjungi Juga
YouTube: Ritanozta Riangkotek 
Facebook Page: Ritanozta Riangkotek
Instagram: Ritanozta Riangkotek
Twitter: Ritanozta Riangkotek 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Kerajaan Larantuka_Ritanozta Riangkotek

Pengaruh Iklim Terhadap Ternak _ Ritanozta Riangkotek

Surga Kecil di Ujung Timur Flores_Ritanozta Riangkotek