Makalah Filsafat Hukum "Pacasila Sebagai Sumber Hukum" _Ritanozta Riangkotek
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat
rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah filsafat hukum ini yang
berjudul Pancasila
Sebagai Sumber Hukum tepat pada waktunya. Tidak
lupa juga penulis mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Penulis menyadari akan
kekurang dalam proses penyusunan makalah ini, maka dari itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan sarannya, agar dalam proses penyusunan makalah
kedepanya dapat diperbaiki.
Dan harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sekian dan terimakasih.
Pamulang,
25 Januari 2020
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang Masalah
Sebagai bangsa yang memiliki
keanekaragaman budaya, ras, adat, agama dan suku, Indonesia juga memiliki
hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bertujuan untuk
mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang
lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dalam
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978) dijelaskan
mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan
perundangan Republik Indonesia, didalam lampirannya menyatakan sebagai berikut:
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga dengan hal
tersebut hendaknya pancasila benar-benar mampu melaksanakan apa yang
diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang-undangan
di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta
asas-asas yang terkandung didalamnya. Segala cita-cita luhur bangsa Indonesia
tersirat dalam naskah pancasila. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila
dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita-cita yang luhur tersebut dari
pengertian pancasila yang merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung
arti pandangan hidup, dasar negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga
terkandung didalamnya.
Dari hal tersebut maka bangsa
Indonesia memiliki cita-cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan
tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak
akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber
hukum bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa arti pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum nasional ?
2.
Bagaimana Pancasila menjadi sumber dari segala
sumber hukum nasional ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui arti pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum nasional.
2.
Mengetahui pancasila menjadi
sumber dari segala sumber hukum nasional.
BAB II PEMBAHASAN
A. Tinjauan Pustaka
Penempatan Pancasila sebagai
staats fundamental norm pertama kali disampaikan oleh
Notonagoro (Jimly; 2006). Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee)
merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah
untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji
hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai staats fundamental norm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Namun dengan penempatan Pancasila
sebagai
staats fundamental norm berarti menempatkannya di atas
Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian
konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini
dapat dilakukan dengan melacak kembali konsep norma dasar dan konstitusi
menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat Hans Nawiasky, serta melihat
hubungan antara Pancasila dan UUD 1945. Memang hingga kini masih terjadi polemik
di kalangan ahli hukum mengenai apakah Pancasila, atau Pembukaan UUD 1945, atau
Proklamasi Kemerdekaan, sebenarnya yang dapat disebut sebagai sumber dari
segala sumber hukum.
Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin
pada tahun 1959 menggunakan istilah sumber dari segala sumber hukum tidak untuk
Pancasila seperti yang lazim digunakan saat ini, melainkan untuk Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan maha-sumber dari segala
sumber hukum “the source of the source” (Denny;2003).
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara republik Indonesia. Dengan terbentuknya UUNo.10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal
2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan
bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan
tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum sebagai berikut: “Penempatan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan
Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Dardji Darmodihadjo menyebutkan, bahwa
Pancasila yang sah dan benar adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
konstitusional dan secara objektif ilmiah. Secara yuridiskonstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur
menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara objektif ilmiah
karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking system, sehingga uraiannya harus
logis dan dapat diterima akal sehat (Natabaya; 2006).
Kesatuan sila-sila Pancasila
pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal
logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis
serta dasaraksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila
Pancasila hirarki dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut
makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai
suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasarontologis, dasar epistemologis
serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya
misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain
pahamfilsafat di dunia (Natabaya; 2006).
B. Analisis Masalah
1. Arti Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Nasional
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Pancasila:
Panca (lima), syila/syiila (dasar/aturan tingkahlaku).
Pancasila secara etimologi dapat diartikan sebagai lima dasar aturan tingkah
laku. Pancasila sebagai dasar aturan tingkah laku menjadi sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang tata
urutan perundang undangan, TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata
Urut Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.23/2005 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang Undangan.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan,
dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai
pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber sumber yang bersifat hukum dan yang
bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh
hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan
hukum.
Dalam ilmu pengetahuan hukum, pengertian sumber hukum dapat
diartikan sebagai sumber pengenal (kenbronvan
het recht) dan diartikan sebagai sumber asal dan sumber nilai-nilai yang
menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron van het recht). Maka
pengertian Pancasila sebagai sumber hukum bukanlah dalam pengertian sumber
hukum
kenbron sumber tempat diketemukannya,
tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti
Welbron sebagai asal-usul nilai, sumber
nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi Pancasila merupakan sumber
nilai dan nila-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah noma-norma hukum
oleh negara.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan perwujudan
formal yang mengandung pernyataan bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia
membentuk negara RI sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
2. Pancasila Menjadi Sumber Dari Segala Sumber Hukum Nasional
Sebagai salah satu pandangan hidup dan ciri dari kepribadian
Bangsa Indonesia, semua peraturan hukum yang berlaku di Indonesia termuat dan
tersusun berdasar dan berpedoman kepada Pancasila. Semua peraturan yang berlaku
di Indonesia harus selalu relevan dengan sila-sila yang termuat dalam
Pancasila. Di samping itu, Pancasila memuat adat istiadat, kebudayaan, hal-hal
yang bersifat religius yang menjadi landasan dan pandangan hidup bangsa
Indonesia sendiri.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila juga menjadi dasar
yang mengatur arah keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban setiap warga terhadap negaranya. Dapat dilihat
dalam sila-sila yang tercantum dalam pancasila bahwa semua hukum termuat dalam
pancasila.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD1945 alinea ke
IV yang berbunyi “maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Kaelan,2004:108), bahwa UUD 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi Negara dan
tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya tersimpul di dalam asas kerokhanian
Pancasila. Dengan demikian, konsekuensi Pancasila adalah sebagai asas yang
mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia, dan pada akhirnya harus
terealisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
Dari pengertian itulah, maka Pancasila berkedudukan sebagai
sumber hukum dari segala sumber hukum Nasional, atau dengan kata lain sebagai
sumber tertib hukum di Indonesia yang tercantum dalam
ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada hakikatnya perlu dikongkritisasikan (dijabarkan) dalam UUD
1945 (pasal-pasal UUD 1945) serta hukum positif yang lainnya.
Oleh karena itu, kedudukan Pancasila yang demikian dapat
dirincikan sebagai berikut:
1) Pancasila
adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam 4 pokok pikiran.
2) Meliputi
suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar.
3) Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara, baik hukum dasar tertulis, maupun
tidak tertulis.
4) Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk pada penyelenggara
partai dan golongan fungsional) untuk memelihara budi pekerti (moral)
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5) Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi para penyelenggara Negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami, karena semangat adalah penting dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia
selalu tumbuh dan berkembang seiring degan
perubahan zaman serta dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber
dari asas kerokhanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika
masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas asas kerokhanian
Pancasila (Kaelan, 2004:110-111).
Pancasila sebagai sumber hukum, juga memiliki arti tersendiri
dari setiap sila-sila yang dikandungnya, antara lain sebagi berikut:
1) Dalam
sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha
Esa, memuat nilai-nilai religius yaitu setiap warga Negara diberikan kebebasan
untuk memeluk agama yang diyakininya, saling bertoleransi antar umat beragama,
dan tidak diperkenankan untuk menganut paham atheisme.
2) Sila kedua yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, memuat nilai-nilai yang
memberikan paham dan aturan bahwa sebagai warga negara Indonesia agar saling
menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu,
dan juga setiap warga Negara Indonesia hendaknya memiliki
etika sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan akhlak mulia.
3) Sila
ketiga yakni Persatuan Indonesia,
yang memiliki arti bahwa setiap warga negara walaupun memiliki adat istiadat, suku,
budaya, ataupun bahasa yang berbeda-berbeda namun tetap memiliki
rasa senasib sepenanggungan.
4) Sila
keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, memiliki arti
bahwa bangsa Indonesia dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan dan dewan
perwakilan yang merupakan hasil dari pemilihan yang bebas dan rahasia yang
dilakukan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia dengan penuh rasa sadar dan
tanpa paksaan dari pihak manapun. Serta selalu melaksanakan musyawarah
dalam mencapai mufakat.
5) Sila
kelima yakni Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti setiap warga negara Indonesia memiliki
kedudukan yang sama dimata hukum tanpa memandang status maupun kedudukan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
nasional berarti Pancasila dijadikan
sebagai dasar aturan tingkah laku warga negara Indonesia dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional
karena Pancasila dibentuk berdasarkan adat istiadat, kebudayaan, dan juga
bersifat religius yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari.
B. Saran
1. Diharapkan
kepada setiap warga negara Indonesia agar menerapkan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalam Pancasila dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara agar cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia dapat terwujud
sebagaimana mestinya.
2. Diharapkan
kepada setiap warga Negara, agar tetap menjadikan Pancasila sebagai
sumber hukum dari setiap masalah dan problema yang sedang dihadapi di segala aspek
kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Edisi
Kesepuluh. Yogyakarta: Paradigma Syawal, Haddad, 2015. Pancasila Powerp,
Pendidikan Pancasila. Politeknik Negeri Ujung
Pandang.
Makalah
PKN Pancasila Sebagai Sumber dariSegala Sumber Hukum. (diakses 25 Oktober 2015)
www.dianhardiantii.blogspot.co.id Kaelan,
2014.
Pendidikan Pancasila.
Saputa,
Yogi, 2012. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. (diakses 23
Oktober 2015) www.yogisaputera.wordpress.com Dian,
Hardianti, 2014.
Sekian & terimakasih, semoga artikel ini bermanfaat, mengenai kekurangan dalam penulisan/penyampaian informasih, mohon kritik dan saranya di kolim komentar bawa ini.
Jangan Lupa Kunjungi Juga
YouTube: Ritanozta Riangkotek
Facebook Page: Ritanozta Riangkotek
Instagram: Ritanozta Riangkotek
Twitter: Ritanozta Riangkotek
Komentar
Posting Komentar