Makalah Bela Negara_Ritanozta Riangkotek
Kali ini versi ata kiwang akan membahas sedikit mengenai persoalan Bela Negara, yang mana akan di jelaskan hak dan kewajiban kita sebagai WNI.
Somoga artikel dalam bentuk makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semuan, terlebihnya di kalangan pendidikan.
Langsung saja pada pokok pembahasanya di bawah ini
Langsung saja pada pokok pembahasanya di bawah ini
A. Latar Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.Tidak diragukan lagi, kesadaran bela Negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.Tidak diragukan lagi, kesadaran bela Negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.Tidak diragukan lagi, kesadaran bela Negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara.
Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan Negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka. Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
1) Apa konsep dasar Bela Negara.?
2) Apa pengertian Bela Negara.?
3) Apa Manfaat, Fungsi dan Tujuan bela Negara?
4) Apa saja Unsur-unsur bela Negara?
5) Apa Hak dan Kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.?
1) Menjelaskan tentang konsep bela Negara di Indonesia.
2) Menjelaskan tentang pengertian bela Negara Indonesia
3) Menjelaskan tentang apa saja manfaat, fungsi dan tujuan dari bela Negara.
4) Menjelaskan tentang apa saja unsur-unsur dari bela Negara.
5) Menjelaskan tentang hak dan kewajiban negara berdasarkan UUD 1945
A. Konsep Bela Negara Di Indonesia
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
B. Dasar hukum bela Negara Indonesia
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
2) Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3) Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6) Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar militer beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti American National Guard. Di negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, Taiwan, Korea dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan Dinas Nasional.
C. Alasan bela Negara
1) Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
2) Ingin memajukan Negara.
3) Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
4) Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
D. Bentuk-bentuk bela Negara
1) Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
2) Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
E. Wujud bela negara bagi pelajar
1) Lingkungan Keluarga: memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
2) Lingkungan Sekolah: patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll
3) Lingkungan Masyarakat: aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
4) Lingkungan berbangsa dan bernegara; menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
F. Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/POLRI saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia atau bila hanya mengandalkan TNI/POLRI saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain, atau dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Bela negara bisa dilihat secara mikro dan makro sesuai dengan negara masing-masing elemen kehidupan. Secara mikro, implementasi bela negara diwujudkan oleh setiap elemen kehidupan dalam bentuk pembelaan terhadap tempat di mana kaki berdiri dan di mana nafkah sebagai belanja hidup didapat. Ini berarti, akan adanya perlawanan pada setiap intervensi yang datang dari negara lain. Dengan bahasa sederhana dapat dinyatakan bahwa menentukan pilihan hidup adalah hak. Namun, setelah menjatuhkan pilihan maka di situ ada kewajiban yang harus ditunaikan. Menunaikan kewajiban hidup sebagai manusia yang bermartabat pada tempat kaki berpijak itulah bentuk bela negara secara mikro ditunjukkan. Secara makro, bentuk bela negara diwujudkan dengan kemampuan menggerakkan semua elemen pendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, rukun, damai, bahagia, dan sejahtera. Dengan demikian, pengambilan keputusan dilakukan dengan mufakat bulat sehingga tidak ada tempat untuk lari dari tanggung jawab.
Makna bela Negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia pada periode-periode berikut:
1) Periode pertama perang kemerdekaan (1945–1949).Bela negara dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
2) Periode kedua (1950–1965).Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negri, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
3) Periode ketiga (Orde Baru 1966–1998). Dalam upaya menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh karena itu, bela negara dipersepsikan identik dengan ketahanan nasional. Pada periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.
4) Periode keempat (Orde reformasi 1998–sekarang). Bela negara dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela Negara adalah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup Bangsa dan Negara.
Bela Negara juga dapat diartikan sebagai suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi sebuah negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan menjaga dan mempertahankan keberlangsungan negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat moral, sosial, pendidikan, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Untuk penjabaran lebih lengkap mengenai dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara adalah sebagai berikut:
1) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara.
Diantaranya yaitu:
1) Terciptanya negara yang damai, karena telah menjaga keamanan Negara
2) Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3) Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4) Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
5) Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
6) Merupakan panggilan sejarah
7) Merupakan kewajiban setiap warga negara
b. Fungsi Bela Negara
Terdapat beragam Fungsi bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Menjaga keutuhan wilayah negara.
2) Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
3) Merupakan panggilan sejarah.
4) Merupakan kewajiban setiap warga negara.
c. Tujuan Bela Negara
Tujuan dari bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2) Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.
3) Melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
4) Melestarikan budaya.
5) Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah:
1. Cinta Tanah Air
Unsur bela negara yang pertama, yaitu cinta tanah air. Rasa cinta artinya kasih sayang. Berarti cinta tanah air mempunyai pengertian rasa bangga, rasa memiliki, menghargai, dan bangga dengan negara tempat dia dilahirkan dan dimana dia tinggal. Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah cinta tanah air Indonesia. Cinta tanah air ini merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, yang akan selalu menjaga keutuhannya.
Contoh sikap / langkah bela negara terkait unsur cinta tanah air, yaitu:
· Mengenal dan memahami wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan sangat luas
· Menjaga dan mencintai seluruh tanah dan pekarangan dan seluruh ruang yang termasuk wilayah Indonesia. Wilayah tersebut mencakup darat, laut, dan udara sebagai bagian dari Indonesia.
· Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup. Dengan sikap ini, berarti sikap yang mempertahankan kelangsungan hidup negara. Karena lingkungan merupakan sumber daya alam Indonesia yang dapat dipergunakan sebaik mungkin demi mencapai cita-cita nasional. Apabila lingkungan hidup rusak, maka masa depan Indonesia tidak dapat diketahui dengan pasti.
· Memberikan kontribusi kepada kemajuan bangsa dan negara. Memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun dan sesuai dengan kemampuan dan profesi. Selama setiap warga negara menjalankan perannya dengan baik, maka artinya sudah memberikan kontribusi kepada negara. Contohnya, sebagai pelajar berperan dengan belajar yang rajin, tukang sapu berperan menyapu jalan setiap hari, pejabat negara berperan menyelenggarakan negara dengan adil dan jujur, dan dokter berperan dalam bidang kesehatan.
· Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.Dengan berperan sesuai fungsinya masing-masing, maka setiap warga negara sudah menjaga nama baik Indonesia. Ditambah selalu bersikap sesuai aturan dimanapun warga negara Indonesia sedang berada
· Bangga terhadap Bangsa Indonesia. Bagian dari sikap ini adalah, selalu mengutamakan kepentingan negara, bangga dengan produksi dalam negeri Indonesia, dan sebagainya
· Selalu waspada terhadap segala ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia. Baik ancaman dari luar (yang selalu ingin dan berusaha menguasai Indonesia) dan dari dalam (yang umumnya mengganggu ketertiban dan keamanan negara).
2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Unsur bela negara yang kedua adalah kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia diharapkan memahami bahwa negaranya terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan unsur yang dapat menjaga negara secara non fisik.
Contoh sikap dari unsur kesadaran berbangsa dan bernegara, yaitu:
· Ikut serta membina kerukunan dan persatuan kesatuan yang dimulai dari lingkungan terkecil, sampai ke tingkat nasional. Ikut serta, tidak harus menjadi pemimpin dalam suatu lingkup organisasi. Namun, sikap yang menghargai dan menghormati sesama yang berbeda keyakinan, misalnya, sudah merupakan teladan persatuan dan kesatuan.
· Mencintai budaya bangsa Indonesia. Tidak harus bisa / belajar salah satu kebudayaan Indonesia. Sikap yang paling minimal dari unsur ini adalah sikap menghargai dan menghormati budaya bangsa Indonesia, terutama kebudayaan daerah yang merupakan akar kebudayaan nasional.
· Mengakui dan menghormati bendera Merah putih sebagai bendera Indonesia, lambing negara Indonesia, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
· Menjalankan hak dan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Dimana hak dan kewajiban sudah diberlakukan demi kepentingan dan perlindungan bersama, dan melancarkan tercapainya tujuan pembangunan Indonesia seperti yang termaktub dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD aline 4.
3. Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila dan sila-sila yang di dalamnya telah ditetapkan oelh para pendiri Bangsa Indonesia sebagai dasar negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara harus meyakini ideologi tersebut yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia.
Contoh sikap dari unsur bela negara ketiga ini, yaitu:
· Memahami hakikat / nilai yang terdapat dalam Pancasila. Caranya dnegan memahami sejarah terbentuknya dan disusunnya sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, warga negara akan memahami bahwa Pancasila lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia yang luhur sejak zaman nenek moyang.
· Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan murni dan konsekuen. Apa yang dimaksud murni dan konsuken? Pengamalan Pancasila tidak dipilih-pilih dan dilaksanakan dengan segala kondisi.
· Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Karena Pancasila lahir dari kepribadian bangsa, maka pengamalan Pancasila akan mempersatukan semua rakyat Indonesia yang wilayahnya terbentang luas dengan berbagai keragaman yang tidak dimiliki oleh negara dan bangsa lain.
· Meyakini kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara yang telah diresmikan dan diakui bersama sejak negara Indonesia berdiri.
4. Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara
Unsur bela negara keempat adalah rela berkorban untuk bangsa dan negara. Setelah memahami dan melaksanakan tiga unsur bela negara sebelumnya, maka unsur keempat ini akan mudah dilaksanakan.
Contoh sikap yang menjadi unsur rela berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu:
· Bersedia berkorban untuk kemajuan bangsa dan negara apabila diperlukan. Warga negara akan siap mengorbankan waktu dan tenaganya untuk bangsa.
· Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela Bangsa Indonesia terutama apabila ada ancaman terhadap keberlangsungan negara, di wilayah mana saja di Indonesia. Karena ancaman di satu wilayah berarti ancaman terhadap wilayah NKRI lain.
· Ikut berperan aktif dalam pembangunan, apapun peran yang sedang dijalankannya. Minimal dengan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang ada
· Meyakini bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia. Karena di negara ini tempat tinggal, besar, dan akhir hidup suatu saat nanti. Selain itu, semua hasil pengorbanan akan diwariskan kepada anak cucu di masa depan.
· Membantu sesama warga negara yang sedang mengalami kesulitan. Ini merupakan juga wujud kemanusiaan yang adil beradab.
5. Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis.
Unsur terakhir, adalah unsur bela negara yang tidak kalah pentingnya, yaitu kemampuan bela negara.
Ini diwujudkan melalui:
· Memiliki kecerdasan kognitif, emosional, dan spiritual yang cukup untuk membela negara. Kemampuan tersebut harus dimiliki karena ancaman yang datang tidak hanya dalam bentuk serangan militer, tetapi serangan dari berbagai bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kemampuan kategori ini adalah kemampuan psikis.
· Memiliki kemampuan secara fisik, yaitu kondisi kesehatan yang selalu terjaga dan ketrampilan jasmani. Ini akan mendukung kemampuan psikis yang sudah dimiliki seorang warga negara.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti:
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil.
K.Hak Warga Negara Indonesia
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 C ayat 1)
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 C ayat 1)
6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum (pasal 28 D ayat 1).
8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
9) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
L. Kewajiban Warga Negara Indonesia
1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1) Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2) Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3) Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945 adalah:
1) Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Komentar
Posting Komentar