Hukum Kepailitan_Ritanozta Riangkotek
SUPORT & DUKUNG RITANOZTA RIANGKOTEK DALAM BERBAGI Chanel YouTube https://www.youtube.com/channel/UCONjozeVUPXOoLAbT8eVkcQ Halaman Facebook https://web.facebook.com/pg/Ritanozta-Riangkotek-343190843040069/community/?ref=page_internal Instagram https://www.instagram.com/rytanozta_ryangkotek/?hl=id H U K U M – K E P A I L I T A N Oke baiklah, kembali lagi bersama saya Ritanozta Riangkotek,,, kali ini saya akan membahas dan berbagi pengetahuan sedikit mengenai masalah Hukum Kepailitan . Langsung saja pada pokok persoalannya. Pengertian Kepailitan Undang-undang yang mengatur tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Undang-undang No.37 Tahun 2004. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU), “kepailitan” diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan ...