Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Hukum Kepailitan_Ritanozta Riangkotek

Gambar
SUPORT & DUKUNG RITANOZTA RIANGKOTEK DALAM BERBAGI Chanel YouTube https://www.youtube.com/channel/UCONjozeVUPXOoLAbT8eVkcQ Halaman Facebook https://web.facebook.com/pg/Ritanozta-Riangkotek-343190843040069/community/?ref=page_internal Instagram https://www.instagram.com/rytanozta_ryangkotek/?hl=id H U K U M – K E P A I L I T A N Oke baiklah, kembali lagi bersama saya Ritanozta Riangkotek,,, kali ini saya akan membahas dan berbagi pengetahuan sedikit mengenai masalah Hukum Kepailitan . Langsung saja pada pokok persoalannya. Pengertian Kepailitan Undang-undang yang mengatur tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Undang-undang No.37 Tahun 2004.   Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU), “kepailitan” diartikan sebagai  sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kura

Otonomi Daerah_Ritanozta Riangkotek

Gambar
O T O N O M I - D A E R A H Suport Ritanozta Riangkotek ·          Facebook Page: https://www.facebook.com/Ritanozta-Riangkotek-343190843040069/?modal=admin_todo_tour ·          YouTube Chanel: https://www.youtube.com/channel/UCONjozeVUPXOoLAbT8eVkcQ?view_as=subscriber Oke baiklah, kembali lagi bersama saya ritanozta riangkotek,,, kali ini saya akan membahas dan berbagi pengetahuan sedikit mengenai masalah otonomi daerah yang tentuhnya sangat bermanfaat dong untuk kita. Mungkin kata otonomi daerah tidak asing lagi bagi kita, di kalangan pelajar kita mempelajari hal itu,, bahkan di kalangan masyarakat umum pun, kata otonomi daerah bukan hal yang baru lagi tentunya. Langsung saja pada pokok persoalannya. Yang pertama, mengenai masalah sejarah otonomi daerah itu sendiri Sebelum kita lanjut pada pembahasan pokoknya, setidaknya kita harus mengetahui dan memahami dong dari mana asal usul atau sajarah mengenai otonomi daerah itu sendiri... Ya.... Pe